GridFame.id - Perusahaan tempat Anda bekerja menyalahi aturan dengan telat bayar gaji atau malah memberikan upah tidak sesuai dengan kesepakatan?
Hal ini bisa dilaporkan karena melanggar hak karyawan.
Gaji atau upah merupakan hak paling dasar yang harus diperoleh karyawan.
Apalagi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan jika gaji tidak dibayarkan yaitu langkah pertama dengan menyelesaikan masalah ini secara bipartit atau secara kekeluargaan.
Tentunya hal ini dilakukan antara Pekerja dengan Pengusaha.
Apabila penyelesaian secara bipatrit tidak berhasil dilakukan, cara yang dilakukan adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial melalui musyawarah.
Metode ini dilakukan antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Pekerja juga bisa membuat laporan pengaduan ke Disnaker.
Simak begini caranya.
1. Kunjungi laman resmi Disnaker di tiap daerah setempat atau gunakan aplikasi online yang tersedia di PlayStore dan Appstore, contohnya Disnaker Jakarta.
2. Cari menu pengaduan untuk membuat laporan.
3. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi data identitas diri.
4. Isi dengan jelas pengaduan yang ingin dilaporkan.
5. Setelah data dan detail masalah dikirim, pengaduan akan diproses oleh pihak terkait.
Nantinya, Disnaker akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan mediasi mengenai permasalahan gaji tersebut.
Gugatan tersebut dapat didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di wilayah tempat Anda bekerja.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Mau Coba Buka Bisnis Kuliner? Catat, Ini Tips Menentukan Gaji Karyawan Agar Tak Rugi
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar