GridFame.id - Butuh modal usaha atau modal untuk melakukan investasi?
Salah satu solusinya adalah dengan mengajukan kredit usaha di bank.
Kredit Usaha adalah penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank untuk mendukung tujuan usaha, dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu beserta pembayaran bunga dan biaya lainnya.
Pinjaman diberikan untuk mendukung keperluan usaha Nasabah (Peminjam) sebagai Modal kerja dan juga kebutuhan investasi.
Kebutuhan Modal Kerja, yakni untuk menutupi kebutuhan pembelian persediaan ataupun membiayai piutang dagang.
Umumnya jangka waktu pinjaman antara 1-3 tahun dan bank bisa memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memperpanjang fasilitas kreditnya apabila telah jatuh tempo.
Pembayaran kredit dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
Sedangkan kebutuhan Investasi yakni untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian kendaraan dan lain-lain.
Jangka waktu kredit investasi pada umumnya cukup panjang dan biasanya lebih dari 3 tahun.
Umumnya pelunasan kredit investasi dilakukan dengan mencicil pokok bunga secara bulanan.
Namun sebelum membuat pengajuan, perhatikan beberapa hal berikut ini.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membuat pengajuan Kredit Usaha di bank:
1. Tanyakan kepada petugas bank mengenai kewajiban pokok, bunga, biaya-biaya yang dikenakan sebelum mengajukan permohonan kredit.
2. Perhitungkan kemampuan usaha Anda dalam membayar cicilan pokok / bunga kredit yang wajib dibayar setiap bulannya.
3. Gunakan fasilitas kredit yang diterima sesuai dengan tujuan, yakni membiayai usaha Anda.
Penyalahgunaan dana kredit dapat membahayakan kelangsungan usaha Anda.
4. Sikap terbuka terhadap bank dengan memberi informasi yang jelas mengenai usaha Anda akan sangat membantu bank untuk penilaian kelayakan pemberian kredit.
5. Pastikan Anda memahami perjanjian kredit yang akan ditandatangani.
6. Pemberian kredit dari bank merupakan ukuran kepercayaan.
Jagalah reputasi Anda dengan memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian kredit, untuk menghindari nama Anda tercantum dalam Daftar Kredit Macet.
Jika terlanjru masuk daftar kredit macet maka skor BI Checking pun akan buruk sehingga berdampak pada pengajuan pinjaman atau kredit lain di masa depan.
Jadi upayakan untuk selalu menjaga skor BI Checking tetap bersih.
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar