Risiko terkait debitur pinjaman online (pinjol) meninggal sebelum pelunasan adalah sebagai berikut:
Jika debitur meninggal sebelum melunasi pinjaman, perusahaan pinjol masih memiliki hak untuk menuntut pembayaran kepada keluarga atau waris debitur.
Mereka dapat menghubungi keluarga untuk meminta pelunasan pinjaman yang belum terbayar.
Jika debitur meninggalkan pinjaman yang belum terbayar, keluarga dapat mewarisi beban keuangan tersebut.
Mereka mungkin harus membayar sisa pinjaman menggunakan aset atau uang yang ditinggalkan oleh debitur, atau menggunakan sumber daya keuangan mereka sendiri.
Jika debitur memiliki aset yang dijaminkan sebagai jaminan pinjaman, seperti properti atau kendaraan, perusahaan pinjol dapat mengambil tindakan untuk mengambil alih aset tersebut untuk melunasi pinjaman yang belum terbayar.
Hal ini dapat menyebabkan keluarga kehilangan aset yang mungkin penting bagi mereka.
Jika pelunasan pinjaman tertunda karena kematian debitur, perusahaan pinjol mungkin akan menambahkan biaya dan bunga tambahan terhadap jumlah yang masih harus dilunasi.
Ini dapat meningkatkan beban finansial yang harus ditanggung oleh keluarga debitur.
Jika pinjaman tidak dilunasi setelah kematian debitur, ini dapat berdampak negatif pada kredit keluarga.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar