GridFame.id - Ini hal yang harus dilakukan saat menerima SP3 dari bank agar jaminan tidak dilelang.
Sejak dulu, bank menjadi rujukan banyak orang yang membutuhkan pinjaman dana.
Soalnya, setiap bank menyediakan fasilitas kredit untuk nasabahnya.
Berbeda dengan pinjol yang jumlah pinjamannya terbatas, bank bisa memberikan pinjaman yang besar.
Tentunya dengan jaminan yang nilainya besar pula, seperti tanah, rumah, kendaraan, dan lain-lain.
Pada kenyataannya, banyak nasabah yang mengalami kesulitan bayar cicilan bulannya.
Nasabah yang kesulitan bayar dan menuggak biasanya akan dapat surat peringatan.
Mulai dari surat peringatan atau SP1, SP2, SP3, hingga akhirnya bank akan melakukan lelang jaminan.
Kalau Anda sudah menerima SP3, jangan keburu panik jaminan dilelang.
Ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan agar jaminan Anda tidak dilelang bank.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Aset yang Tidak Bersertifikat Ternyata Tetap Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank, Asalkan...
Melansir dari video TikTok Ita Tarigan S. H., M. M., ini beberapa hal yang bisa dilakukan agar jaminan tidak dilelang.
Jika sudah dapat SP3 dari bank, Anda bisa meminta keringanan agar jaminan tak langsung dilelang.
Jaminan yang diminta bisa berupa pembaruan tenor agar cicilan lebih ringan atau penghapusan bunga.
Kemudian bayar cicilan sesuai kesepakatan untuk menggugurkan SP3.
Dengan begitu, bank tidak akan melelang aset jaminan Anda.
Jika tak bisa meminta keringanan, Anda bisa menjual sendiri aset jaminan Anda.
Hal ini untuk menghindari harga jual jaminan yang terlalu anjlok.
Soalnya, ketika dilelang, barang akan ditawar dengan harga rendah.
Baca Juga: Sering Dikira Sama, Ternyata Ini Perbedaan Jaminan dan Agunan saat Mengajukan Kredit Bank
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar