GridFame.id - Di era modern seperti saat ini, segala prose jual beli bisa dilakukan dengan cara kredit.
Banyak lembaga pembiayaan yang memfasilitasi hal ini.
Bukan cuma rumah dan kendaraan saja yang bisa dikredit, tetapi juga barang elektronik.
Tak sedikit e-commerce yang juga menyediakan fitur pembayaran kredit untuk para penggunanya.
Pilihan cicilan dan tenor pembayarannya pun beragam sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
Untuk mengajukan pembiayaan tersebut, Anda dapat mendatangi perusahaan pembiayaan melalui kantor cabang atau situs resmi.
Anda juga bisa mengajukan pembiayaan elektronik dengan cara mengunjungi toko mitra atau e-commerce yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
Meski begitu, ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan kredit barang elektronik.
Hal ini perlu dilakukan agar debitur tidak mengalami gagal bayar alias galbay.
Apa yang harus dilakukan?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, dalam mengajukan kredit atau pembiayaan penting sekali memperhatikan kemampuan bayar, agar cicilan tidak membuat Anda resah.
Berikut adalah beberapa tips dalam mengajukan kredit atau pembiayaan:
Lakukan kredit untuk memenuhi kebutuhan bukan keinginan.
Jangan lupa buat perbandingan mengenai pembelian secara tunai dan juga kredit.
Uang muka dapat meringankan jumlah cicilan yang perlu Anda bayarkan.
Pastikan besar cicilan setiap bulan tidak lebih dari 30% pendapatan perbulan, sehingga arus keuangan Anda tidak terganggu.
Hal ini perlu dilakukan agar Anda dapat membayar cicilan secara konsisten, Anda juga dapat memanfaatkan fitur autodebet untuk memudahkan pembayaran cicilan secara rutin.
Selain itu juga ada beberapa hal yang perlu diingat sebelum mengajukan kredit barang elektronik.
Berikut adalah beberapa langkah memanfaatkan produk pembiayaan:
1. Pastikan perusahaan pembiayaan terdaftar dan berizin dari OJK
2. Memilih barang dan mempelajari surat perjanjian serta ketentuan pembiayaan
3. Mengisi formulir dan melakukan analisa kelayakan pembiayaan
4. Membayar uang muka dan menerima bukti pembelian barang
5. Melunasi cicilan secara konsisten.
Baca Juga: Sering Dikira Sama, Ternyata Ini Perbedaan Jaminan dan Agunan saat Mengajukan Kredit Bank
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar