GridFame.id -
Pinjaman online dibagi menjadi dua legal dan ilegal.
Dimana pinjaman online legal sudah terdaftar dan berizin OJK.
Sedangkan, untuk pinjaman online ilegal belum terdaftar dan berizin di OJK.
Pinjaman online atau pinjol legal memang diperbolehkan untuk memiliki dc penagihan.
Namun, OJK menghimbau dc atau debt collector tak sembarangan melakukan penagihan ke debitur.
Untuk penagihan ke DC tentu terdapat etika yang harus dipatuhi.
Seperti etika untuk tidak melakukan penagihan dengan cara yang kasar.
Bahkan, OJK juga melarang DC menagih selain ke debitur.
Tetapi, memang tak semua pinjol memiliki debt collector lapangan.
Di bawah ini akan ada daftar pinjol legal yang memiliki dc lapangan.
Selain itu, pinjol-pinjol tersebut memiliki bunga yang rendah.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar