GridFame.id - Bagaimana pasangan poligami mengatur harta warisan atau harta suami istri?
Seperti diketahui, pasangan poligami kerap diwarnai masalah pembagian harta warisan.
Masing-masing pihak mengeklaim berhak atas harta bersama, apalagi harta yang didapatkan selama pernikahan.
Tak heran jika banyak yang bingung dengan aturan tentang pembagian harta waris menurut undang-undang maupun hukum Islam.
Pembagian harta waris menurut hukum Islam diatur di dalam Pasal 176-191 KHI.
Termasuk ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Pertama menurut hubungan darah yaitu golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
Kemudian golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
Kedua menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Untuk pembagian yang tepat, simak penjelasan berikut ini.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar