GridFame.id - Ini risiko menjual kendaraan leasing yang belum lunas.
Saat ini, banyak orang yang membeli kendaraan lewat leasing.
Soalnya, pembeli bisa langsung mendapatkan kendaraan dengan modal uang muka saja.
Hal ini sangat menguntungkan bagi beberapa orang yang belum punya cukup uang.
Namun, sering kali ada masalah di pertengahan bayar cicilan.
Misalnya saja tidak kuat lagi bayar cicilan kendaraan.
Kebanyakan orang bakal memutuskan untuk menjual kendaraan tersebut di tengah cicilan yang masih berjalan.
Namun, sebaiknya kalau Anda mau mengikuti cara tersebut, pertimbangkan lagi.
Soalnya, ada sederet risiko yang harus ditanggung jika nekat jual kendaraan leasing yang belum lunas.
Apa saja risiko yang dimaksud?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Sebelum Membeli Motor Kredit, Pertimbangkan Sederet Hal Ini Dulu Agar Tak Jadi Sasaran DC Leasing
Salah satu kerugian utama dalam menjual kendaraan leasing yang belum lunas adalah nilai depresiasi.
Ketika kendaraan keluar dari dealer dan menjadi milik pemilik pertama, kendaraan tersebut akan langsung mengalami depresiasi nilai.
Dalam beberapa tahun pertama kepemilikan, kendaraan bisa kehilangan sekitar 20-30% dari nilai belinya.
Jika kendaraan tersebut belum lunas saat pemilik ingin menjualnya, nilai depresiasi ini akan menjadi beban yang harus ditanggung.
Kendaraan yang belum lunas memiliki keterbatasan dalam hal pilihan pembeli potensial.
Banyak calon pembeli lebih memilih untuk membeli kendaraan dengan kepemilikan yang jelas.
Sehingga mereka dapat mentransfer hak kepemilikan tanpa hambatan.
Jika ada tagihan yang tertunda atau prosedur yang rumit terkait pengalihan kepemilikan, proses penjualan bisa menjadi lebih sulit dan terbatas hanya pada pembeli yang bersedia mengambil risiko tersebut.
Baca Juga: Yang Mau Kredit Motor Catat! Ini Trik Sederhana Agar Dapat Bunga Leasing Rendah
Pengalihan kepemilikan kendaraan leasing yang belum lunas dapat melibatkan proses yang rumit.
Leasing company harus terlibat dalam proses ini dan perlu memastikan bahwa tagihan lunas sebelum kendaraan dapat dialihkan ke pemilik baru.
Hal ini melibatkan koordinasi antara leasing company, pemilik saat ini, dan calon pembeli.
Proses ini dapat memakan waktu dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi semua pihak yang terlibat.
Penjualan kendaraan leasing yang belum lunas tanpa persetujuan leasing company dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak.
Dalam kontrak leasing, biasanya terdapat ketentuan mengenai hak kepemilikan, pembayaran, dan pengalihan kendaraan.
Jika pemilik saat ini menjual kendaraan tanpa memenuhi persyaratan kontrak, mereka bisa terkena tuntutan hukum oleh leasing company.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Begini Cara Beli Motor Tarikan Leasing Tanpa Ribet dan Dijamin Aman
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar