Perbedaan pinjol ilegal dan legal yang mendasar adalah naungan OJK yang mengatur segala regulasinya.
Pinjol ilegal tidak berada di bawah OJK sehingga lebih semena-mena dalam menagih dan menentukan bunga.
Sebenarnya pinjol ilegal sendiri bisa dilaporkan ke OJK, SWI, bahkan kepolisian.
Meskipun sebuah fintech tidak terdaftar secara resmi, tak serta merta membuat utang peminjam menjadi lunas.
Bila dilihat dari kacamata hukum, kredit pada prinsipnya menerapkan kaidah perjanjian yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jadi, apakah pinjaman online yang statusnya ilegal tidak usah dibayar?
Tongam L Tobing, ketua Satgas SWI menyatakan bahwa pinjaman tetap harus dibayar meskipun ilegal, tapi yang tetap harus dibayar adalah pokok utang yang telah diambil oleh peminjam.
Sebagaimana mengutip laman resmi OJK, berikut risiko gagal bayar pinjol legal yang perlu kamu ketahui!
1. Masuk daftar hitam OJK
Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol.
Bahkan, tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar