Terakhir, Anda bisa melaporkannya ke Kominfo.
Yakni dengan mengirimkan aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.
Jangan lupa tuliskan nama pinjol ilegal dan bukti sebar datanya.
Semoga informasinya membantu!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar