GridFame.id - Beberapa orang yang melek investasi mulai mencari informasi terkait reksa dana.
Ya, reksa dana menjadi salah satu jenis investasi jangka panjang yang banyak dipilih.
Pasalnya Reksa dana dikenal sebagai salah satu bentuk investasi dengan modal kecil.
Hal ini tentu bisa dijangkau semua kalangan.
Bentuk hukum Reksa Dana dapat berupa Perseroan atau berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Selain itu Reksa Dana juga dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu Reksa Dana Tertutup dan Reksa Dana Terbuka.
Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Dalam membeli Reksa Dana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana.
Selain itu, investor juga wajib melakukan proses KYC (Know your customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali.
Akan tetapi sebelum membeli, calon investor perlu mengenali lebih dulu keuntungan dan kerugian reksa dana.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Mending Nabung di Rekening Atau Reksa Dana? Simak Mana yang Lebih Untung dan Malah Bikin Rugi
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum beli reksa dana:
Reksa Dana dikelola oleh manajer investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal.
Manajer investasi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan hasil investasi melalui analisis yang mendalam atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai.
Dengan Reksa Dana, siapa saja dimungkinkan untuk dapat berinvestasi, cukup dengan dana awal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) investor sudah dapat merasakan investasi di pasar modal.
Dengan besarnya dana yang ada di Reksa Dana, maka akses untuk melakukan diversifikasi investasi semakin besar, dengan melakukan diversifikasi investasi, maka risiko yang dihadapi akan semakin kecil.
Investor dapat mencairkan kembali investasinya di setiap hari bursa, yaitu hari kerja yang telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia.
Kemudahan ini memberikan Investor keleluasaan untuk mengatur investasinya sesuai dengan kebutuhan.
Seluruh informasi Reksa Dana selalu transparan. Investor dapat mengetahui Reksa Dananya diinvestasikan di aset-aset apa saja.
Selain itu, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Investor risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada Investor.
Efek-efek yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Reksa Dana juga dapat mengalami penurunan nilai investasinya, yang dipengaruhi oleh perkembangan pasar uang dan pasar modal.
Seperti : perubahan suku bunga, jatuhnya harga saham, risiko default Emiten, dll sehingga dengan demikian, nilai Reksa Dana per unit juga dapat menurun dan mengalami fluktuasi, nilai per unit Reksa Dana disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit.
Khusus untuk Reksa Dana Tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan karena penjualannya harus dilakukan di Bursa yang tergantung pada permintaan serta penawaran yang ada.
Jika Manajer Investasi kurang/tidak berhasil dalam mengelola portofolio Efeknya, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksa Dana tersebut juga akan menurun nilainya.
Baca Juga: Jangan Cuma Mikir Cuan! Kenali Dulu 7 Risiko Investasi Reksadana Sebelum Keluarkan Uang dari Kantong
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar