GridFame.id - Begini cara lepas dari pinjol yang aman dan legal tanpa lama.
Apakah Anda sedang terjerat utang pinjol legal saat ini?
Kalau iya, jangan sekali-kali galbay.
Soalnya, hal tersebut bisa berpengaruh terhadap SLIK OJK Anda.
Kalau ada tunggakan utang, skor kredit di SLIK OJK Anda akan buruk.
Hal ini bisa bikin pengajuan kredit Anda di masa mendatang terhambat.
Saat ini, banyak joki galbay pinjol yang menawarkan jasanya.
Namun, joki tersebut tidak bisa dijamin keamanannya karena termasuk aktivitas ilegal.
Alih-alih utang beres, saldo di rekening Anda bisa-bisa terkuras habis.
Lantas, bagaimana cara lepas dari utang pinjol yang aman dan legal?
Simak uraian di bawah ini!
Kalau Anda sedang terjerat utang pinjol, jangan khawatir.
Soalnya ada beberapa cara yang aman dan legal untuk lepas dari pinjol.
Merangkum dari video TikTok Hendra Yusuf dan beberapa sumber lain, berikut cara aman yang bisa Anda gunakan.
Daripada galbay atau pakai joki galbay, lebih baik Anda minta keringanan utang ke pihak pinjol.
Dengan meminta keringanan, bunga dari pinjaman Anda bisa dihapuskan.
Jadi, Anda bisa membayar bunganya saja atau bahkan dapat potongan pinjaman pokok.
Anda bisa melakukan negosiasi dengan pihak pinjol terkait keringanan yang bisa diajukan.
"Bisa dinegosiasikan dengan pinjolnya, mampunya bayar gimana, bisa dibayar cicilan berapa bulan, sebulannya bayar berapa," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Namun, setelah mendapatkan keringanan, Anda harus membayar utang sesuai dengan kesepakatan.
Baca Juga: Begini Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online, Gampang Banget!
Selain minta keringanan utang, Anda juga harus menambah penghasilan.
Bisa dengan mencari pekerjaan sampingan.
Misalnya membuat usaha kecil-kecilan.
Atau Anda juga bisa mencari pekerjaan lewat web freelance.
Hasil dari pekerjaan sampingan tersebut bisa Anda gunakan untuk tambahan bayar utang.
Meski tak bisa lunas secepat kilat, utang Anda akan jauh lebih ringan.
Selain itu, Anda juga bisa menjalani hidup tanpa kejaran debt collector.
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Pinjam di Bank atau Pinjol, Manakah yang Bunganya Lebih Rendah dan Aman?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar