Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, berikut ini beberapa tindakan yang dianggap sebagai rekayasa klaim asuransi.
Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Mengajukan klaim palsu atas kerugian atau kerusakan yang sebenarnya tak terjadi.
Misalnya klaim kehilangan barang berharga, kecelakaan palsu, atau kerusakan yang tak berkaitan dengan kejadian tertentu.
Mark up atau menggelembungkan nilai kerugian atau kerusakan agar pembayaran klaim dari pihak asuransi lebih besar.
Contohnya sengaja menambah atau memperbesar kerusakan pada properti atau mengajukan klaim kerugian yang nilainya sebenarnya tidak signifikan.
Sengaja menyebabkan kecelakaan, kerugian, atau kerusakan agar mendapat pembayaran asuransi.
Misalnya merusak mobil sendiri atau sengaja menyebabkan kebakaran di rumah atau bahkan melukai diri sendiri agar asuransi bisa cair.
Mengubah atau memalsukan bukti dan dokumen untuk memperkuat klaim.
Contohnya memanipulasi tanggal, mengubah keterangan saksi, atau memperbesar nilai barang, atau mengotak-atik faktur untuk menunjukkan kerugian lebih besar daripada yang sebenarnya.
Sengaja menyembunyikan atau tidak melaporkan informasi yang relevan dan penting kepada pihak asuransi.
Contohnya menyembunyikan riwayat penyakit yang sudah diderita atau kerusakan kendaraan yang terjadi sebelumnya yang bisa mempengaruhi kevalidan klaim.
Jadi jangan coba-coba melakukannya jika tak mau menanggung riisko.
Baca Juga: Tak Semua Bisa Diklaim, Ini 7 Jenis Penyakit yang Bisa Dicover Asuransi Kesehatan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar