4. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik.
Seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
5. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Selain itu juga Kominfo mewanti-wanti agar pengguna sosial media lebih bijak memberikan informasi terkait data pribadinya.
Apalagi belakangan banyak modus penipuan online akibat penggunaan sosial media yang berlebihan.
Salah satunya akibat menyambungkan satu akun media sosial dengan akun lain.
Kominfo juga meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Source | : | kominfo |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar