Melansir dari hukumonline.com, dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol.
Ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari setelahnya hangus.
Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana,[1] yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Meskipun begitu, bukan berarti utang debitur terus lunas.
Yang dimaksud disini adalah pinjol hanya boleh menagih melalui sms ataupun telepon selama 90 hari.
Setelah 90 hari, pihak pinjol dilarang untuk meneror lagi melalui sms atau chat maupun pinjol.
Tetapi, pihak pinjol boleh menagih dengan menggunakan pihak ke tiga atau debt collector.
Dengan demikian, dapat disimpulkan apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Baca Juga: Begini Cara Lunasi Utang Pinjol Menumpuk Pakai Metode Cut Loss, Banyak yang Berhasil Pakai Trik Ini!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar