GridFame.id - Apakah karyawan swasta bisa punya asuransi kecelakaan kerja?
Jawabannya tentu saja bisa.
Asuransi kecelakaan kerja bagi karyawan swasta adalah program perlindungan yang disediakan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial dan manfaat lainnya jika karyawan mengalami kecelakaan atau cedera saat bekerja.
Asuransi kecelakaan kerja biasanya mencakup biaya medis, biaya perawatan, tunjangan cacat, dan penggantian pendapatan yang hilang akibat cedera atau kecacatan yang terjadi saat bekerja.
Beberapa program asuransi juga dapat menyediakan manfaat tambahan, seperti manfaat kematian atau manfaat kecelakaan tertentu.
Pemberi kerja biasanya bertanggung jawab untuk membayar premi asuransi kecelakaan kerja untuk karyawannya.
Premi ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan kerja.
Sebagai karyawan, penting untuk mengetahui hak dan kewajiban terkait asuransi kecelakaan kerja.
Hal ini termasuk melaporkan kecelakaan atau cedera kepada atasan atau manajemen perusahaan sesegera mungkin, mengikuti prosedur klaim yang ditetapkan, dan memberikan informasi yang diperlukan untuk proses klaim.
Karyawan swasta juga perlu tahu keuntungan apa saja yang bisa didapatkan dengan memiliki asuransi kecelakaan kerja.
Baca Juga: Wajih Tahu! Simak Rincian Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Denda Keterlambatan Tiap Bulannya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar