Find Us On Social Media :

Wajih Tahu! Simak Rincian Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Denda Keterlambatan Tiap Bulannya

(ilustrasi) JKK BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id - Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sangatlah banyak.

Kelebihan memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan para pekerja.

Ada banyak program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan banyak manfaat untuk pesertanya.

Salah satunya Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan banyak manfaat bukan hanya pada peserta tetapi juga ahli warisnya.

Simak apa saja manfaat Jaminan Pensiun lewat artikel 11 Manfaat yang Bisa Didapat dari Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Jaminan Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Fungsi JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali.

Lalu berapa besaran iuran JKK tiap bulannya?

Simak informasi lebih lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Terdampak PHK? Tenang Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan