GridFame.id - Ini syarat membatalkan asuransi kesehatan serta menarik kembali premi yang pernah dibayarkan.
Asuransi kesehatan merupakan salah satu hal yang penting.
Soalnya, asuransi kesehatan bisa menyelematkan kita dari beban finansial di masa mendatang jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Misalnya kena penyakit berbahaya di usia senja nanti.
Dengan asuransi kesehatan, kita tidak perlu pusing memikirkan biaya karena sudah dicover oleh asuransi kesehatan.
Tak heran banyak orang yang mengambil asuransi kesehatan sejak dini.
Sebagaimana diketahui, premi asuransi bakalan lebih murah kalau diambil sejak awal.
Namun, ternyata nasabah bisa membatalkan asuransi kesehatan, lo.
Hal ini bisa dilakukan jika merasa polisnya tidak sesuai.
Namun, tentunya ada syarat untuk membatalkan asuransi kesehatan.
Apa syaratnya?
Baca Juga: Bikin Hati Tenang Kerja Nyaman, Ini Keuntungan Punya Asuransi Kecelakaan Kerja Untuk Karyawan Swasta
Lewat video TikTok-nya, seorang insurance advisor bernama Suvany menjelaskan terkait syarat pembatalan asuransi kesehatan.
Yang pertama, asuransi kesehatan bisa dibatalkan jika isi polisnya tidak sesuai.
Yang kedua, asuransi bisa dibatalkan jika belum lewat 14 hari setelah menerima polis.
"Asuransi bisa dibatalin dalam waktu 14 hari setelah terima polis kalau ternyata isinya nggak sesuai, namanya Free Look Period," jelas Suvany, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Jika asuransi dibatalkan, premi yang sudah dibayarkan juga bisa ditarik kembali.
Namun, tentu saja ada biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Sehingga, pengembalian premi yang Anda terima tidak bisa penuh.
Untuk itu, pastikan Anda memeriksa polis dengan seksama setelah menerimanya.
Kalau merasa polisnya tidak sesuai, Anda bisa membatalkan asuransinya dengan cara di bawah ini.
Merangkum dari laman bankmandiri.co.id, bcalife.co.id, dan simasinsurtech.co.id, ini langkah membatalkan asuransi kesehatan.
1. Siapkan dokumen untuk membatalkan asuransi.
2. Hubungi customer service perusahaan asuransi Anda.
3. Setelah terhubung, sampaikan maksud Anda dan jelaskan alasannya secara detail.
4. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembatalan.
5. Serahkan dokumen yang diminta dan pembatalan Anda akan diproses.
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Asuransi Kesehatan VS Asuransi Jiwa, Mana yang Lebih Penting?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar