GridFame.id - Begini cara membedakan investasi real dan ponzi.
Belakangan istilah investasi sedang ramai diperbincangkan.
Soalnya, banyak sekali masyarakat yang sudah sadar pentingnya investasi.
Bagi yang belum tahu, investasi adalah salah satu upaya penyimpanan harta pada instrumen tertentu.
Tujuannya untuk menjaga nilai kekayaan dan memperoleh keuntungannya.
Sayangnya, banyak sekali kejahatan digital yang menggunakan investasi sebagai kedoknya.
Salah satunya kejahatan investasi dengan skema ponzi.
Banyak sekali yang sudah jadi korban kejahatan tersebut.
Bukannya untung, investasi dengan skema ponzi justru bisa gasak habis saldo para investornya.
Nah, berikut ini adalah cara membedakan aplikasi investasi real atau ponzi.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Pahami 6 Potensi Bahaya Ini Ketika Melakukan Investasi, Agar Tak Salah Langkah
Melihat banyak sekali kasus kejahatan investasi, Anda tentu saja jadi maju mundur untuk memulai investasi.
Ada perasaan was-was lantaran takut jadi korban selanjutnya.
Apalagi kalau kita tidak punya cukup ilmu tentang investasi alias jadi investor pemula.
Namun, tenang saja karena investasi real dan ponzi bisa dibedakan dengan mudah.
Lewat video TikTok-nya, Roy Shakti membeberkan cara untuk membedakan membedakan investasi real dan ponzi.
Yakni dengan mengecek legalitasnya.
"Cara gampang buat temen-temen, aplikasi ini ponzi atau investasi beneran cek di legalitas.
Nah, legalitas yang dibutuhkan adalah apa? Izin OJK," jelas Roy Shakti, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Dibeberkan oleh Roy Shakti, salah satu ciri aplikasi investasi dengan skema ponzi adalah tidak memiliki izin OJK.
Soalnya, untuk mendapat izin OJK, ada banyak sekali ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Tertarik Investasi Kripto? Ini Tips Memilih Koin yang Bagus Agar Dapat Untung Maksimal
"Kebanyakan aplikasi ponzi itu nggak ada izin OJK-nya.
Kalaupun ada, cuma ditempel doang (logonya) pakai Photoshop," lanjutnya.
Anda bisa mengecek legalitas aplikasi investasi lewat Google.
Atau kalau masih ragu, Anda bisa menanyakan langsung ke pihak OJK.
"Harus cek di OJK-nya, cek di Google bisa, apakah (aplikasi investasi) ini ada izin OJK tidak.
Biasanya ponzi itu ngurus banyak izin, tapi izin OJK-nya nggak ada," tandasnya.
Untuk itu, periksa dengan jeli dulu aplikasi investasi yang ingin dipakai.
Semoga informasinya membantu!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar