Dilansir dari laman resmi sahabatpegadaian.com, begini caranya:
- Fotocopy identitas (KTP/SIM/Passport) yang masih berlaku.
- Laptop yang masih dalam keadaan atau performa yang baik, lengkap dengan charger dan kondisi fisik yang baik juga.
Setelah Anda melengkapi dokumen yang diperlukan, datangi cabang Pegadaian terdekat beserta membawa laptop yang akan dijaminkan.
Isikan formulir yang telah disiapkan dengan mengisi secara benar dan lengkap serta lampirkan dokumen yang diminta.
Jika kwitansi rusak ataupun hilang, cukup serahkan laptop lengkap dengan charger kepada petugas penaksir harga.
Penaksiran harga ini berguna untuk mengetahui seberapa banyak dana pinjaman yang dapat diperoleh dengan jaminan laptop tersebut.
Baca Juga: Waspada Jebakan Gadai Gelap Ilegal! Ini 50 Daftar Tempat Usaha Pergadaian Resmi dan Aman Berizin OJK
Setelah Anda melengkapi persyaratan dan mengisi formulir, selanjutnya pihak Pegadaian akan memberikan surat bukti pinjaman atau SBG (Surat Bukti Gadai) dengan mencantumkan jumlah pinjaman sesuai dengan taksiran harga laptop.
SBG (Surat Bukti Gadai) ini wajib disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang.
Hal tersebut penting karena saat kita akan menebus barang maka diwajibkan menyerahkan SBG (Surat Bukti Gadai) tersebut.
Untuk uang pinjaman Rp. 50.000,- s/d Rp 100.000.000,- atau lebih akan dikenai biaya administrasi Rp. 2.000,- s/d Rp. 125.000.
Biaya sewa modal 1% - 1,2% per 15 hari dengan jangka waktu 1-120 hari.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Belum Bisa Tebus Gadai Jaminan di Pegadaian? Pakai Tips Ini Agar Barang Tak Dilelang
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar