Kalau sudah deal, jangan lupa buat surat perjanjian agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Kalau Anda tidak memungkinkan pakai cara-cara di atas, Anda bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Soalnya, menyebarkan data debitur termasuk pelanggaran.
Apalagi status pinjol mereka adalah ilegal yang sudah pasti menyalahi aturan yang berlaku.
Anda bisa melaporkan tindakan sebar data pinjol tersebut ke 3 laman di bawah ini.
Jangan lupa sertakan bukti ancaman atau penyebaran data pribadi Anda.
Setelah menerima laporan, pihak-pihak tersebut bakal langsung memroses pinjol terkait.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal? Berikut Cara Ampuh Mengatasi Teror Debt Collector yang Kasar
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar