3. Proses pencairan
Jika butuh dana mendesak yang cepat, lebih disarankan untuk memilih gadai kendaraan. Pasalnya, uang pinjaman bisa cair pada hari yang sama setelah dilakukan penaksiran barang jaminan dan menyepakati uang pinjaman.
Untuk pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadain), terdapat proses verifikasi dan survey dari petugas Pegadaian terlebih dahulu, sehingga perlu waktu sampai uang pinjaman bisa cair.
Baca Juga: Gadai iPhone Bisa Cair Berapa? Begini Cara Cek Taksiran Harga Gadai HP di Pegadaian secara Online
4. Sistem cicilan
Seperti sistem gadai pada umumnya, gadai kendaraan tidak memiliki cicilan tetap yang mengikat.
Nasabah bisa mencicil dengan jumlah sesuai kemampuan, memperpanjang, serta melunasi sewaktu-waktu.
sementara, pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadaian) memiliki cicilan tetap tiap bulan yang jangka waktunya bisa dipilih sesuai kebutuhan mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan.
5. Proses dan syarat gadai kendaraan di Pegadaian
Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk gadai kendaraan di Pegadaian:
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, maka nasabah bisa langsung datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan kendaraan bermotor dan kartu identitas diri (KTP/Paspor).
Kemudian, barang jaminan (kendaraan) akan ditaksir oleh penaksir. Jika sudah selesai, uang pinjaman akan diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.
Proses dan syarat gadai BPKB di Pegadaian (Pinjaman Serbaguna)
Sementara untuk proses dan syarat gadai BPKB di Pegadaian dalam produk pinjaman serbaguna adalah sebagai berikut:
Untuk persyaratan bukti kepemilikan tempat tinggal, fotocopy pajak bumi bangunan (PBB), fotocopy rekening listrik khusus bagi calon nasabah pekerja sektor non formal.
Sedangkan bagi pekerja sektor formal, tidak perlu melampirkan ketiga persyaratan tersebut.]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali 4 Perbedaan Gadai Kendaraan dan Gadai BPKB di Pegadaian",
Baca Juga: Waspada Jebakan Gadai Gelap Ilegal! Ini 50 Daftar Tempat Usaha Pergadaian Resmi dan Aman Berizin OJK
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar