Dilansir dari laman resmi gojek.com, berikut detail manfaat dan nilai pertanggungan yang didapatkan:
Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami tindak kriminal yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan barang pribadi.
Nilai pertanggungan ini senilai hingga Rp1.000.000 per kejadian.
Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera dan membutuhkan perawatan medis.
Biaya pengobatan yang diberikan termasuk biaya kamar (jika rawat inap) dan obat-obatan.
Nilai pertanggungan biaya pengobatan senilai hingga Rp25.000.000 per kejadian.
Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan dalam satu kejadian yang menyebabkan hilangnya salah satu anggota tubuh, tidak dapat berfungsi kembali, dan telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter.
Nilai pertanggungan cacat permanen sesuai dengan persentase untuk setiap bagian anggota tubuh senilai hingga Rp50.000.000 per kejadian.
Santunan kematian diberikan sebagai pertanggungan karena kecelakaan lalu lintas dalam satu kejadian senilai Rp50.000.000 serta biaya pemakaman senilai Rp1.000.000.
Pihak yang ditanggung oleh polis asuransi adalah:
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar