Dilansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini prosedur yang harus ditempuh calon debitur:
1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal /SLIK OJK
2. Mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat
3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan
4. Realisasi pengajuan pinjaman
Apabila Suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja.
Pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku 1 kali pengajuan.
Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon.
Selain jtu juga lakukan penandatanganan perjanjian kemudian menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Jangan sampai Zonk! Perhatikan 6 Hal Penting Ini Sebelum Pengajuan KPR ke Bank
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar