GridFame.id - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
Ada beberapa kriteria KPR yang harus dipenuhi seperti Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
KPR maksimal adalah 500 juta rupiah dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
KPR yang diajukan juga termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Untuk syarat peserta KPR BPJAMSOSTEK adalah berstatus peserta BPJAMSOSTEK Aktif selama minimal 1 tahun.
Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran dan belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar serta bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Lalu bagaimana cara mengajukannya?
Baca Juga: Tips Membeli Rumah KPR dengan Gaji UMR, Cocok Untuk Anak Muda!
Dilansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini prosedur yang harus ditempuh calon debitur:
1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal /SLIK OJK
2. Mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat
3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan
4. Realisasi pengajuan pinjaman
Apabila Suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja.
Pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku 1 kali pengajuan.
Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon.
Selain jtu juga lakukan penandatanganan perjanjian kemudian menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Jangan sampai Zonk! Perhatikan 6 Hal Penting Ini Sebelum Pengajuan KPR ke Bank
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar