GridFame.id -
Maraknya kasus debt collector yang menarik paksa motor debitur.
Pihak OJK memang mengizinkan adanya penagihan debt collector.
Tetapi, untuk melakukan penagihan tak bisa sembarangan.
Debt Collector tak hanya penagihan untuk pinjol saja.
Tetapi, kredit di bank dan leasing juga penagihannya ada debt collector.
Untuk leasing memang diperbolehkan menarik motor debitur yang tak bayar tagihan.
Namun, tak boleh asal menarik motor debitur dijalanan.
Seperti yang dialami oleh salah seorang reporter di Jambi.
Dimana ada 5 orang yang mengaku debt collector merampas motornya saat berbelanja di pasar.
YLKI pun langsung angkat bicara mengenai perampasan motor tersebut.
Menurutnya, penarikan motor hanya boleh dilakukan jika sudah disetujui oleh pengadilan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar