Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun yang menyesalkan tindakan debt collector itu.
Dikutip dari Kompas.com, ia mengatakan kalau penarikan kendaraan seharusnya melalui pengadiklan sesuai Putusan Mahkamah kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Tidak bisa dilakukan begitu saja apalagi di pinggir jalan.
Setelah putusan pengadilan sudah terbit, yang berhak melakukan proses penarikan kendaraan adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa.
Ibnu pun mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan.
Berikut 4 syarat yang harus dimiliki debt collector sebelum menyita kendaraan:
1. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
2. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
3. Bukti dokumen debitur wanprestasi (mangkir pembayaran cicilan)
4. Salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar