Pendaftar NPWP bisa dilakukan secara online lewat link ereg.pajak.go.id.
Berikut langkah-langkahnya!
1. Buka laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar melalui browser di HP/PC.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Klik tombol Daftar Akun, lalu masukkan email aktif dan kode Captcha yang sesuai
4. Selanjutnya, klik tombol Daftar untuk melanjutkan.
5. Isi data identitas yang diminta secara lengkap dan valid dan Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
6. Klik link yang dikirim lewat email, lalu login dengan menggunakan email.
7. Selanjutnya, isi formulir yang tersedia dengan lengkap.
8. Berikutnya pilih tombol Daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar