Pembayaran yang lewat dari masa tenggang akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 10% sejak hari ke-4 setelah tanggal jatuh tempo.
Jika tidak dilakukan pembayaran setelah satu bulan, maka perhitungan biaya keterlambatan akan diulangi setiap 30 hari, hingga total biaya keterlambatan mencapai 1x nilai total transaksi (dan provisi jika dikenakan).
Apabila pengguna belum membayar tagihan PayLater pada setelah jatuh tempo, maka:
- Pengguna tidak bisa menggunakan PayLater untuk sementara, segera lunasi tagihan untuk dapat melanjutkan layanan PayLater.
- Sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, Blibli akan memberikan jangka waktu toleransi selama 3 (tiga) hari untuk membayar tagihan sebelum pengguna dikenakan denda.
- Setelah 3 (tiga) hari tersebut, pengguna dikenakan denda per harinya sampai pengguna membayar lunas semua tagihan dan sisa limit Paylater tidak dapat digunakan setelah jangka waktu toleransi tersebut.
- Ada kemungkinan limit PayLater Anda dikurangi pada penggunaan berikutnya.
Jadi usahakan tidak terlambat bayar tagihan ya!
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Dapat BliBli Paylater dengan Limit Sampai 8 Juta, Bebas Debt Collector Lapangan?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar