GridFame.id - Penggunaan paylater masih dianggap membantu memudahkan segala proses transaksi.
Pengguna bisa beli dan transaksi apapun bayar annti dengan cara dicicil.
Salah satu platform yang memfasilitasi sistem pembayaran paylater adalah Blibli.com.
Pengguna bisa mengaktifkan sendiri fitur paylater dari akun masing-masing sebelum digunakan untuk transaksi.
Caranya dengan klik ikon PayLater di beranda atau di menu akun Blibli App.
Lalu pengguna akan diarahkan ke halaman pengenalan PayLater dan mendapatkan info detail terkait PayLater.
Klik “Aktifkan PayLater” jika pengguna sudah memahami kegunaan PayLater.
Blibl Paylater dikelola oleh Indodana sehingga pengguna bisa mendapatkan jaminan legalitas dan keamanannya.
Pengguna bisa mendapatkan limit kredit hingga 30 juta Rupiah yang bebas digunakan tiap bulan untuk belanja dan tenor selama 30 hari.
Akan tetapi jika lewat 30 hari tak bisa membayar, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Simak ini riisko galbay Blibli Paylater.
Baca Juga: Bisa Bayar Nyicil dengan Tenor 24 Bulan! Ini Dia Cara Beli Motor Secara Online Lewat Blibli.com
Dilansir dari laman resminya, alur penagihan Blibli Paylater biasanya dimulai lewat pesan pribadi.
Baik itu SMS, WhatsApp maupun E-mail pengingat tanggal jatuh tempo tagihan.
Debitur juga mungkin saja menerima telepon dari pihak Blibli Paylater untuk memastikan pembayaran tagihan.
Apabila debitur mengabaikan pengingat atau tak bisa dihubungi, tidak menutup kemungkinan pihak Blibli akan menghubungi kontak darurat.
Akan tetapi sejauh ini belum ada debitur Blibli yang mengaku didatangi debt collector lapangan.
Meski begitu, ada beberapa biaya tambahan yang harus ditanggung jika debitur sampai terlambat bayar tagihan.
Ada dua biaya tambahan PayLater:
Kamu hanya dikenakan 2% biaya administrasi untuk setiap transaksi yang dilakukan menggunakan PayLater.
Untuk cicilan dengan periode 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, kamu hanya akan dikenakan biaya cicilan sebesar 3% per bulan.
Masa tenggang pembayaran Blibli PayLater adalah sampai hari ke-3 setelah tanggal jatuh tempo.
Pembayaran yang lewat dari masa tenggang akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 10% sejak hari ke-4 setelah tanggal jatuh tempo.
Jika tidak dilakukan pembayaran setelah satu bulan, maka perhitungan biaya keterlambatan akan diulangi setiap 30 hari, hingga total biaya keterlambatan mencapai 1x nilai total transaksi (dan provisi jika dikenakan).
Apabila pengguna belum membayar tagihan PayLater pada setelah jatuh tempo, maka:
- Pengguna tidak bisa menggunakan PayLater untuk sementara, segera lunasi tagihan untuk dapat melanjutkan layanan PayLater.
- Sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, Blibli akan memberikan jangka waktu toleransi selama 3 (tiga) hari untuk membayar tagihan sebelum pengguna dikenakan denda.
- Setelah 3 (tiga) hari tersebut, pengguna dikenakan denda per harinya sampai pengguna membayar lunas semua tagihan dan sisa limit Paylater tidak dapat digunakan setelah jangka waktu toleransi tersebut.
- Ada kemungkinan limit PayLater Anda dikurangi pada penggunaan berikutnya.
Jadi usahakan tidak terlambat bayar tagihan ya!
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Dapat BliBli Paylater dengan Limit Sampai 8 Juta, Bebas Debt Collector Lapangan?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar