Ciri-Ciri Debt Collector Lapangan yang Tidak Etis:
1. Ancaman dan Intimidasi: Debt collector yang tidak etis mungkin menggunakan ancaman atau intimidasi untuk mendorong individu untuk segera membayar hutang mereka.
Ancaman dapat berupa ancaman hukum palsu, ancaman penahanan, atau bahkan ancaman fisik.
2. Sikap Kasar dan Tidak Profesional: Debt collector yang tidak etis dapat menggunakan bahasa kasar, menghina, atau mengancam secara verbal ketika berbicara dengan pihak yang berhutang.
Sikap tidak profesional ini tidak boleh dibiarkan dan dapat menimbulkan stres dan kecemasan pada pihak berhutang.
3. Kontak Berlebihan: Praktik debt collector yang baik seharusnya mengikuti undang-undang yang mengatur kontak dengan pihak berhutang.
Jika debt collector terus-menerus menghubungi seseorang secara berlebihan, termasuk menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja tanpa izin, ini bisa menjadi tanda bahwa mereka tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
4. Penipuan dan Pemalsuan Identitas: Debt collector tidak etis mungkin berusaha menipu pihak berhutang dengan berpura-pura menjadi pihak lain.
Seperti pengacara atau agen pemerintah, untuk menakut-nakuti seseorang agar membayar hutang.
5. Tidak Memberikan Informasi yang Jelas: Ketika ditagih hutang, seseorang berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang jumlah hutang, kreditur yang berhak, dan hak-hak yang dimiliki.
Debt collector yang tidak etis mungkin enggan memberikan informasi ini secara transparan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar