GridFame.id - Begini cara melunasi utang pinjol tanpa harus bayar bunganya.
Pinjol saat ini menjadi pilihan banyak orang yang ingin cari dana cepat.
Soalnya, proses pengajuan dan pencairan pinjol tergolong mudah dan cepat.
Namun, kemudahan tersebut justru bikin banyak orang terlena.
Hingga saat ini, banyak masyarakat yang terlilit utang pinjol.
Mulai dari yang nominalnya ratusan ribu, hingga jutaan rupiah.
Terlilit utang pinjol menjadi masalah yang serius saat ini.
Soalnya, tak sedikit orang yang stres hingga berujung bunuh diri gegara utang.
Namun, jangan putus asa dulu karena Anda bisa melunasi utang pinjol tanpa harus bayar bunganya.
Nah, berikut ini cara lunasi utang pinjol tanpa bayar bunga.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Sepele tapi Banyak yang Gak Sadar, Ini 5 Penyebab Utang Pinjol Gak Kelar-Kelar
Anda bisa melunasi utang pinjol tanpa harus bayar bunganya.
Caranya dengan mengajukan keringanan utang kepada pihak pinjol.
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, Anda bisa mengajukan keringanan jika sudah menunggak lebih dari 180 hari.
Jika sudah lebih dari 180 hari, debitur dianggap tidak mampu membayar.
"Kalau sudah nunggah 6 bulan, biasanya kita bisa mengajukan keringanan bunga," ujar Hendra Yusuf.
Jika sudah lebih dari 180, Anda bisa mengajukan keringanan bunga.
Namun, Anda harus mengajukan keringanan pinjol dengan kata-kata yang sopan dan alasan yang logis.
Biasanya, penyedia pinjol yang sudah cukup terkenal punya prosedur khusus untuk mengajukan keringanan.
Tanyakan saja langsung pada customer service masing-masing pinjol.
Mungkin Anda bertanya-tanya, apa saja dokumen yang harus disiapkan sebelum meminta keringanan utang pinjol.
Nah, berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan.
- Kartu identitas (KTP atau SIM)
- Kartu keluarga
- Bukti penghasilan
- Tagihan bulanan (listrik, air, telepon, internet, dan lain-lain)
- Buku rekening.
Dengan menyiapkan dokumen di atas, kemungkinan pengajuan keringanan pinjol diterima bakal lebih tinggi.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Pernah Serahkan KTP ke DC Lapangan! Ini Bahaya Pengajuan Utang Pinjol Lewat Debt Collector
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar