GridFame.id - Ini dia waktu-waktu terlarang untuk debt collector pinjol menagih utang.
Pinjaman online telah menjadi solusi cepat dan mudah bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak.
Namun, pada praktiknya banyak sekali debitur yang mengalami kesulitan bayar utang.
Sehingga, mereka terpaksa menunggak bayar utang sampai berbulan-bulan.
Pada jangka waktu tertentu, penagihan utang tak lagi dilakukan oleh pihak pinjol lewat pesan atau SMS.
Namun, pihak pinjol bakal mengirimkan saja penagihan utang alias debt collector.
Sayangnya, saat ini banyak sekali sistem penagihan debt collector pinjol yang tak sesuai aturan.
Misalnya debt collector menagih di waktu-waktu terlarang.
Jika Anda mengalami hal tersebut, Anda berhak melaporkannya ke pihak OJK.
Lalu, kapan saja waktu terlarang debt collector pinjol datang ke rumah untuk tagih utang?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Waspada! Marak Begal Berkedok Debt Collector Lapangan Leasing, Berikut Ciri-ciri DC yang Resmi
Beberapa negara atau yurisdiksi telah menetapkan aturan ketat tentang waktu yang dilarang bagi debt collector untuk menagih utang ke rumah peminjam.
Beberapa waktu yang umum dilarang adalah sebagai berikut.
Menagih utang di malam hari adalah praktik yang tidak etis.
Beberapa negara telah menetapkan batas waktu, misalnya setelah pukul 9 malam, di mana debt collector tidak diperbolehkan menagih utang ke rumah peminjam.
Praktik ini dimaksudkan untuk melindungi privasi dan keamanan peminjam.
Menagih utang selama hari libur nasional juga dianggap tidak pantas.
Hari libur adalah waktu bagi individu dan keluarga untuk beristirahat dan bersenang-senang bersama.
Oleh karena itu, debt collector seharusnya menghormati waktu ini dan tidak melakukan penagihan selama periode tersebut.
Baca Juga: Jangan Pernah Serahkan KTP ke DC Lapangan! Ini Bahaya Pengajuan Utang Pinjol Lewat Debt Collector
Menagih utang pada hari Minggu atau hari libur agama adalah tindakan yang kurang sopan.
Soalnya, hal tersebut bisa mengganggu hak peminjam untuk beribadah dan menjalankan kegiatan agama mereka dengan tenang.
Kalau Anda didatangi DC pinjol di waktu-waktu terlarang di atas, Anda bisa langsung melaporklannya ke pihak OJK.
Yakni dengan menghubungi kontak di bawah ini.
WA 081157157157.
Email konsumen@ojk.go.id.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar