Jika debitur tidak membayar pinjaman setelah melewati 90 hari jatuh tempo, pinjaman tersebut dianggap sebagai kredit bermasalah atau kredit macet, konsekuensinya dapat menjadi lebih serius dan kompleks.
Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh debitur dalam situasi ini:
Pinjol biasanya akan memberlakukan biaya keterlambatan dan denda atas pembayaran yang terlambat, semakin lama keterlambatan tersebut, semakin besar jumlah denda yang harus dibayar oleh debitur.
Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan jumlah utang semakin bertambah akibat biaya keterlambatan, denda, dan bunga tambahan yang dikenakan oleh pinjol.
Pinjol dapat melaporkan informasi tentang keterlambatan pembayaran dan kredit macet ke biro kredit.
Hal ini akan berdampak negatif pada skor kredit debitur, yang dapat menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa mendatang.
Setelah keterlambatan mencapai tingkat tertentu, pinjol mungkin akan mengalihkan penagihan kepada agen penagihan yang spesialis dalam menagih utang, agen penagihan ini dapat lebih agresif dalam upaya mereka untuk mengumpulkan pembayaran.
Jika upaya penagihan melalui agen tidak berhasil, pinjol dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mengumpulkan utang yang belum dibayar.
Debitur dapat menghadapi masalah hukum dan biaya tambahan jika kasus tersebut diputuskan untuk kepentingan pinjol.
Konsekuensi finansial dari keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan gangguan mental serta emosional bagi debitur.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar