Dilansir dari laman resmi akulaku.com, pihak Akulaku menawarkan keringanan/diskon denda yang akan memotong denda.
Namun keringanan ini tidak akan memotong tagihan pokok yang Anda miliki.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk melakukan pengajuan keringanan/diskon denda, yaitu:
1. Keringanan/diskon denda dapat diajukan setelah melewati jatuh tempo dan tagihan Anda telah dikenakan denda.
2. Jika nantinya pengajuan keringanan/diskon denda disetujui, maka Anda harus membayarkan nominal tagihan yang sudah diringankan secara sekaligus pada saat itu juga.
Pembayaran tidak dapat dicicil apabila keringanan/diskon denda sudah diberikan.
Jika Anda tertarik dalam mengajukan keringanan/diskon denda, silakan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan, seperti:
1. Surat PHK
2.Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, Surat Kematian (untuk pemiliki akun yang sudah meninggal dunia),
3. Surat keterangan sakit keras dari rumah sakit, dan lain sebagainya.
Setelah mempersiapkan dokumen, Anda dapat menghubungi CS Akulaku melalui Livechat atau Call Center di nomor 1500920 agar tim Akulaku dapat membantu Anda untuk melakukan proses pengajuan keringanan/diskon denda.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar