GridFame.id - Akulaku Paylater menjadi salah satu platform penyedia layanan pinjaman online andalan.
Syarat pengajuan serta prosesnya pun terbilang cepat dan mudah.
Setelah pengajuan diverifikasi dan disetujui, pengguna langsung mendapatkan limit kredit dalam jumlah yang cukup besar.
Limit kredit Akulaku Paylater adalah saldo yang bisa Anda gunakan untuk membeli dengan cara bayar cicilan di Akulaku maupun platform lain.
Anda dapat mengisi dan mengirimkan pengajuan limit kredit, setelah pengajuan Anda lolos verifikasi, Anda dapat menggunakan limit kredit Akulaku Payletr Anda.
Anda hanya perlu pilih pembayaran cicilan saat Anda melakukan pemesanan, dan pilih jumlah tenor pembayaran yang sesuai.
Setelah menyelesaikan pembayaran DP, jumlah yang tersisa akan menggunakan limit kredit Anda.
Saat Anda menyelesaikan/melunasi pembayaran, limit kredit Anda akan dikembalikan.
Tentunya juga ada konsekuensi apabila Anda tak bisa mengembalikan pinjaman tepat waktu jatuh tempo.
Anda bisa saja dikenai denda keterlambatan serta menerima penagihan dari debt collector lapangan Akulaku yang tersebar di seluruh wilayah jangkauan.
Sebelum dinyatakan galbay atau kredit macet, lengkapi syarat ini agar dapat keringanan saat kesulitan bayar.
Baca Juga: Pengalaman Galbay 1 Tahun Pinjol Akulaku, Debitur Ini Akui Tak Di datangi DC Lapangan
Dilansir dari laman resmi akulaku.com, pihak Akulaku menawarkan keringanan/diskon denda yang akan memotong denda.
Namun keringanan ini tidak akan memotong tagihan pokok yang Anda miliki.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk melakukan pengajuan keringanan/diskon denda, yaitu:
1. Keringanan/diskon denda dapat diajukan setelah melewati jatuh tempo dan tagihan Anda telah dikenakan denda.
2. Jika nantinya pengajuan keringanan/diskon denda disetujui, maka Anda harus membayarkan nominal tagihan yang sudah diringankan secara sekaligus pada saat itu juga.
Pembayaran tidak dapat dicicil apabila keringanan/diskon denda sudah diberikan.
Jika Anda tertarik dalam mengajukan keringanan/diskon denda, silakan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan, seperti:
1. Surat PHK
2.Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, Surat Kematian (untuk pemiliki akun yang sudah meninggal dunia),
3. Surat keterangan sakit keras dari rumah sakit, dan lain sebagainya.
Setelah mempersiapkan dokumen, Anda dapat menghubungi CS Akulaku melalui Livechat atau Call Center di nomor 1500920 agar tim Akulaku dapat membantu Anda untuk melakukan proses pengajuan keringanan/diskon denda.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar