GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online sudah bukan hal yang asing lagi di masyarakat.
Pinjol dibagi menjadi dua yaitu pinjol legal dan juga ilegal.
Pinjol legal sudah diatur ketentuannya oleh OJK.
Dimana setiap perusahaan pinjol memiliki ketentuannya sendiri yang diatur oleh OJK.
Jika tak memenuhi syarat, maka aplikasi pinjol tersebut masih bisa terus beroperasi.
Tetapi, jika tak memenuhi syarat dari OJK, pihaknya akan kena tegur.
Bahkan, kemungkinan perusahaan pinjol tersebut bisa ditutup.
Ada ketentuan khusus yang menjadi penilaian bagi OJK.
Belum lama ini, OJK membocorkan fakta soal pinjol legal.
Setidaknya terdapat 33 pinjol yang belum memenuhi ketentuan.
Apakah 33 pinjol tersebut terancam bakal gulung tikar?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar