GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online sudah bukan hal yang asing lagi di masyarakat.
Pinjol dibagi menjadi dua yaitu pinjol legal dan juga ilegal.
Pinjol legal sudah diatur ketentuannya oleh OJK.
Dimana setiap perusahaan pinjol memiliki ketentuannya sendiri yang diatur oleh OJK.
Jika tak memenuhi syarat, maka aplikasi pinjol tersebut masih bisa terus beroperasi.
Tetapi, jika tak memenuhi syarat dari OJK, pihaknya akan kena tegur.
Bahkan, kemungkinan perusahaan pinjol tersebut bisa ditutup.
Ada ketentuan khusus yang menjadi penilaian bagi OJK.
Belum lama ini, OJK membocorkan fakta soal pinjol legal.
Setidaknya terdapat 33 pinjol yang belum memenuhi ketentuan.
Apakah 33 pinjol tersebut terancam bakal gulung tikar?
Melansir dari keuangan.kontan.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih banyak perusahaan pinjaman online alias fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum Rp 2,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, menjelaskan terdapat 33 aplikasi pinjol yang belum memenuhi ketentuan per Mei 2023.
Ia membeberkan kalau pihaknya telah meminta action plan atau rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum kepada para fintech yang belum memenuhi syarat.
Seperti diketahui, di dalam POJK 10/2022 tepatnya di pasal 52 disebutkan bahwa yang tidak memenuhi modal minimum akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dengan jangka waktu paling lama dua bulan.
Jika perusahaan belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas itu, juga akan dikenakan sanksi berikutnya sampai dengan sanksi terkahir yaitu pencabutan izin usaha.
Selain itu, perusahaan pinjol bisa saja ditutup jika tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen.e
Apa itu TWP90? tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 ini bisa juga disebut sebagai kredit macet.
Setiap perusahaan TWP90 nya tak diperbolehkan diatas 5 persen.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar