Dilansir dari hukumonline.com, memang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Tetapi dijelaskan kembali, sebetulnya jika tak dilunasi utang tersebut masih tetap ada.
Pihak pinjol atau fintech terkait memang tak boleh lagi melakukan penagihan secara langsung.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Atau kata lainnya setelah 90 hari pinjol tetap bisa menagih namun melalui debt collector.
Selain di datangi debt collector rumah, juga bakal terjadi hal-hal lainnya:
1. Biasanya, ketika seseorang melewatkan pembayaran pinjol, biaya keterlambatan dan bunga akan terus bertambah. Hal ini dapat membuat jumlah utang semakin tinggi dan semakin sulit bagi debitur untuk melunasi pinjaman.
2. Jika pinjaman didukung oleh jaminan atau aset lainnya, seperti rumah atau kendaraan, perusahaan pinjol dapat mengambil langkah untuk menyita aset tersebut sebagai ganti utang yang tidak dibayar.
3. Keterlambatan pembayaran dan masalah penagihan dapat merusak skor kredit debitur. Skor kredit yang buruk dapat mempengaruhi kemampuan debitur untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa depan.
4. Beban finansial dan tekanan dari penagihan dapat menyebabkan stres dan dampak psikologis negatif lainnya pada debitur.
5. Jika mengambil pinjol ilegal, maka data anda bisa disebarkan di media sosial hingga keluar kontak darurat.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar