GridFame.id - Ini beberapa trik yang bisa dilakukan agar DC pinjol tak datang lagi ke rumah meski belum kuat bayar utang.
Sebagian besar pinjol legal yang ada di Indonesia menggunakan DC lapangan untuk menagih utang.
Biasanya, DC lapangan dikerahkan ketika debitur sudah menunggak lebih dari 90 hari atau 3 bulan.
Penagihan yang dilakukan oleh DC biasanya dimulai lewat WA/telepon.
Kemudian pada jangka waktu tertentu, DC lapangan bakal datang ke rumah untuk melakukan penagihan langsung.
Hal ini menjadi ketakutan tersendiri bagi para debitur yang nunggak utang pinjol.
Soalnya, biasanya hal tersebut bakal jadi omongan tetangga.
Belum lagi kalau terjadi debat saat proses penagihan DC lapangan pinjol ke rumah.
Namun, tenang saja karena ada trik yang bisa dilakukan agar DC lapangan pinjol tidak datang lagi meski belum bisa bayara utang.
Penasaran bagaimana triknya?
Simak sampai tuntas!
Pertahankan komunikasi yang jujur dan terbuka dengan debt collector.
Jangan menghindari atau mengabaikan panggilan mereka.
Beritahukan kepada mereka bahwa Anda berusaha untuk menyelesaikan utang tersebut dan ingin mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
Penting untuk mengetahui hak-hak Anda sebagai konsumen.
Banyak negara memiliki undang-undang perlindungan konsumen yang melindungi Anda dari praktik yang tidak adil dari pihak debt collector.
Kenali hak Anda dan gunakan pengetahuan tersebut sebagai landasan dalam bernegosiasi.
Walaupun situasi bisa menjadi menegangkan, tetaplah tenang dan berbicara dengan hormat saat berkomunikasi dengan debt collector.
Hindari menggunakan bahasa kasar atau berperilaku agresif, karena hal ini dapat memperburuk situasi dan membuat mereka lebih sulit untuk bernegosiasi.
Saat bernegosiasi, ajukan rencana pembayaran yang realistis berdasarkan kemampuan finansial Anda.
Tawarkan jumlah pembayaran yang dapat Anda lakukan secara berkala dengan catatan bahwa Anda berusaha untuk membayar utang tersebut secara bertahap.
Jika Anda mencapai kesepakatan dengan debt collector, selalu mintalah kesepakatan tersebut dalam bentuk tertulis.
Hal ini akan melindungi Anda dari kemungkinan kesalahpahaman di masa mendatang dan memberikan bukti kesepakatan yang telah dicapai.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar