Baca Juga: Pinjam Pinjol vs Bank, Manakah yang Bunganya Lebih Rendah Untuk Modal UMKM?
Melansir dari Kompas.con, Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menjelasakan ada 3 alasan mengapa tak wajib bayar tagihan pinjol ilegal.
Pertama, pinjol ilegal tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu, kata dia, melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan.
Kedua, suku bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal sering kali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Ketiga, pelaku pinjol ilegal sering kali melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis.
Namun, sebelum nekat melakukan galbay, sebaiknya anda pahami risiko di bawah ini terlebih dahulu:
1. Tingginya suku bunga: Penyedia pinjaman ilegal cenderung menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, yang dapat menyebabkan jumlah pinjaman menjadi jauh lebih tinggi daripada jumlah yang awalnya dipinjam.
2. Praktik penagihan yang agresif: Penyedia pinjaman ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang agresif, seperti mengancam dan menakut-nakuti peminjam untuk membayar.
3. Penyalahgunaan data pribadi: Platform ilegal mungkin tidak memiliki kebijakan privasi yang kuat, sehingga data pribadi peminjam dapat disalahgunakan atau dijual tanpa izin.
4. Identitas pencurian: Beberapa platform pinjaman online ilegal dapat digunakan sebagai sarana untuk mencuri identitas peminjam, karena mereka meminta informasi pribadi yang sensitif tanpa perlindungan yang memadai.
5. Perangkap utang: Banyak peminjam yang tidak mampu membayar pinjaman dengan suku bunga yang tinggi ini terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk keluar.
6. Penipuan dan penyalahgunaan: Pinjaman online ilegal seringkali beroperasi secara ilegal, dan ada risiko bahwa platform tersebut dapat menipu peminjam atau melakukan praktik penyalahgunaan lainnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar