GridFame.id - Ini hal yang harus dilakukan jika masih ditagih DC padahal utang pinjol sudah lunas.
Saat ini, pinjol menjadi salah satu rujukan banyak orang yang ingin mencari pinjaman dana.
KhusuSnya untuk masyarakat menengah ke bawah.
Soalnya, bagi beberapa orang, mengambil pinjaman di bank butuh waktu yang lama.
Persyaratannya pun biasanya lebih banyak ketimbang pinjol.
Untungnya, saat ini banyak sekali pinjol yang sudah legal dan aman.
Mulai dari besaran bunga, cara penagihan, hingga transaksinya sudah diawasi oleh OJK.
Jika rutin bayar cicilan, maka tidak akan ada masalah dengan debt collector seperti yang ada di berita-berita TV.
Namun, beberapa orang ternyata punya masalah masih ditagih DC padahal utang pinjol sudah lunas.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika mengalami masalah di atas?
Simak sampai tuntas!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar