GridFame.id - Hati-hati jika sudah terlanjur memiliki utang di aplikasi pinjol.
Baik itu pinjaman online legal maupun ilegal.
Setiap pengajuan pinjol tentunya disertai risiko berat yang harus ditanggung, termasuk jika Anda memiliki utang di UKU.
Seperti diketahui, UKU merupakan salah satu aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
UKU merupakan aplikasi layanan pinjaman dana tanpa jaminan yang diluncurkan oleh PT Teknologi Merlin Sejahtera pada tahun 2017.
Hanya dengan menyediakan KTP, Anda dapat mengajukan pinjaman dana hingga Rp5.000.000
Tenor maksimal yang bisa didapatkan untuk setiap pengajuan pinjaman di UKU adalah 180 hari.
Dimana total bunga dan biaya pinjaman di UKU yaitu sebesar 0,4% per hari.
Debitur UKU juga diwajibkan untuk membayar cicilan tepat waktu untuk mencegah galbay.
Pasalnya akan ada risiko fatal jika debitur nekat galbay, termasuk penagihan oleh DC lapangan.
Simak begini alur penagihan yang akan dilakukan debt colllector UKU jika debitur galbay.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar