Dilansir dari laman resmi uku.co.id, berikur alur penagihan yang akan dilakukan debt collector UKU pada debitur galbay:
1. Sehari sebelum hari pelunasan, collector akan mengingatkan melalui telepon atau WhatsApp.
2. Jatuh tempo hari pertama, collector akan mulai melakukan penagihan.
3. Setiap hari membuat laporan update hasil penagihan.
4. Melakukan pengawasan terhadap customer yang telah berjanji membayar melalui sistem.
5. Bertanggung jawab untuk menagih utang customer yang belum membayar utang.
6. Mengawasi pencapaian harian melalui sistem.
Selain penagihan oleh DC lapangan, debitur juga harus menanggung sejumlah tambahan biaya.
Mulai dari bunga hingga denda keterlambatan.
Apabila lewat 90 hari tak terjadi pembayaran pasca penagihan, UKU juga bisa saja mengambil tindakan hukum.
Jadi, usahakan untuk tidak galbay ya!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar