Sebenarnya, tiap perusahaan pinjol punya kebijakan masing-masing terkait keringanan pinjol.
Namun, secara umum pinjol akan memberikan keringanan untuk debiturnya yang sudah lama menunggak.
Menunggak berapa lama?
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, debitur bisa mengajukan keringanan jika sudah menunggak lebih dari 180 hari.
Atau jika dibulatkan adalah 6 bulan.
Jika sudah lebih dari 180 hari, debitur dianggap tidak mampu membayar.
"Kalau sudah nunggah 6 bulan, biasanya kita bisa mengajukan keringanan bunga," ujar Hendra Yusuf.
Jika sudah lebih dari 180, Anda bisa langsung mengajukan keringanan bunga.
Atau, beberapa pinjol bahkan ada yang langsung memberi tawaran keringanan tersebut.
Bagaimana cara mengajukannya?
Baca Juga: Ini 5 Penyebab Pengajuan Keringanan Utang Ditolak oleh Pihak Bank
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar