Melansir dari kontan.co.id, hal tersebut dibeberkan langsung oleh Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Kamis (3/8/2023) .
Ia menemukan sejumlah website file sharing mengatakan sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id jika menemukan pinjol ilegal.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib debitur ketahui sebelum memilih pinjol:
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar