GridFame.id -
Waspada jangan sampai anda terjebak pinjol ilegal.
Pasalnya, jikat nekat pinjam di pinjol ilegal malah bisa merugikan untuk anda.
Apalagi bunga dan biaya admin di pinjol ilegal termasuk tinggi.
Semisal anda mengajukan pinjaman Rp 1,8 juta yang cair hanya Rp 1 juta.
Kemudian, anda harus membayar tagihannya sebesar Rp 2 juta.
Belum lagi tenor yang diberikan pinjol ilegal cukup pendek.
Biasanya hanya 7 hari saja dan anda sudah mulai diteror meskipun belum jatuh tempo.
Dibeberapa kasus bahkan ada yang datanya sudah disebar meski belum jatuh tempo pembayaran.
Aplikasi pinjol ilegal sendiri kini hampir mirip dengan pinjol legal.
Sehingga tak heran jika banyak debitur yang tertipu dengan aplikasi pinjol ilegal.
Satgas PAKI (Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menyebutkan, sudah ada ratusan pinjol ilegal yang muncul di Play Store.
Melansir dari kontan.co.id, hal tersebut dibeberkan langsung oleh Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Kamis (3/8/2023) .
Ia menemukan sejumlah website file sharing mengatakan sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id jika menemukan pinjol ilegal.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib debitur ketahui sebelum memilih pinjol:
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar