Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak.
Dengan demikian, perbuatan fintech yang mengakses seluruh nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda adalah termasuk pelanggaran privasi.
OJK pun turut menjelaskan risiko bila meminjam pada fintech ilegal yang belum terdaftar atau berizin di OJK yaitu segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK.
Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK, jika mendapati aksi pinjol ilegal yang akses seluruh kontak di HP debitur tanpa izin, ini sanksi hukum yang akan ditanggungnya:
Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi.
Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
- Denda administratif.
Baca Juga: Pakai Nomor Palsu Bawa Risiko Fatal! Lakukan Tips Ini Agar Pinjol Tak Hubungi Kontak Darurat
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar