Dilansir dari laman resmi mediakonsumen.com, salah seorang debitur pinjol Kredit Plus menceritakan pengalamannya saat nunggak cicilan.
" Saya sangat kecewa dengan Kredit Plus!! Saya meminjam dana di Kredit Plus cabang Muncul Serpong sebesar Rp5.000.000 tenor 12 bulan
Pada saat cicilan ke-9 saya telat bayar kemudian pada bulan ke-10 saya membayar di cabang Muncul Serpong dengan membayar cicilan 1 bulan dulu namun saya ditolak pihak Kredit Plus cabang muncul dengan alasan tidak bisa hanya membayar cicilan bulan ke-9 saja tetapi harus 2 bulan (cicilan ke 9 dan 10) dengan alasan sistem. Pihak Kredit Plus cabang Muncul bilang bayar ke debt collector langsung saja," tulisnya.
"Setelah itu saya dihubungi debt collector untuk menagih, pada saat ditagih saya membayar langsung angsuran ke 9 dan 10 disertai denda (saya lampirkan bukti kwitansi cicilan ke 9-10 dengan cap stempel Kredit Plus)," terangnya.
Masalah muncul saat ia kembali terlambat bayar cicilan ke 11 dan 12 sehingga debt collector kembali menghubunginya.
Namun saat akan membayar, ia diminta untuk transfer lewat rekening pribadi debt collector.
Setelah mendatangi kantor cabang, ia semakin terkejut mendapati dirinya terhitung nunggak 4 bulan karena uang cicilan sebelumnya tak disetorkan debt collector.
Hal itu tentu membuatnya merasa dirugikan karena diminta membayar utang yang sebenarnya sudah ia bayarkan lewat debt collector.
Ia juga merasa ditipu karena pihak Kredit Plus sendiri yang memintanya membayar langsung ke debt collector.
Belajar dari pengalaman debitur tersebut, sebenarnya pembayaran utang Kredit Plus bisa dilakukan tanpa melibatkan debt collector.
Debitur juga tak perlu mendatangi Kantor Cabang karena pembayaran bisa dilakukan secara online.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar