GridFame.id - Memiliki asuransi tentunya harus disadari dengan kedisiplinan membayar premi.
Pasalnya, membayar premi tepat waktu bisa memberikan dampak positif untuk nasabah.
Seperti diketahui, belakangan mulai banyak orang yang sadar akan pentingnya memiliki asuransi.
Ada banyak jenis asuransi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Mulai dari ausransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, mobil, dll.
Semua asuransi itu memiliki nominal premi dan keuntungannya masing-masing.
Untuk proses klaim asuransinya juga memiliki syarat yang berbeda-beda tergantung permintaan perusahaan asuransi yang dipilih.
Tentunya tak semua pengajuan klaim asuransi akan disetujui.
Bahkan ada juga pengajuan klaim asuransi yang ditolak meskipun nasabahnya rutin bayar premi.
Ternyata ada beberapa faktor yang menyebabkan klaim asuransi bisa ditola.
Agar hal itu tak terjadi, simak tips agar klaim asuransi diacc sesegera mungkin.
Baca Juga: Duh Bisa Rugi Kalau Tak Tahu! Ini Cara Dapat dan Klaim Asuransi Keterlambatan Pesawat dari Traveloka
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini tips agar pengajuan klaim asuransi tak ditolak:
Beberapa orang gagal melakukan klaim karena kesalahan memahami isi dari polis asuransi yang dimiliki.
Perlu diingat bahwa hanya objek atau peristiwa yang tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian asuransi yang bisa mendapatkan jaminan.
Untuk peristiwa yang dikecualikan atau tidak tercantum dalam manfaat polis tentunya tidak dapat mengajukan klaim.
Misalnya, polis asuransi kesehatan menjamin biaya tindakan operasi kecuali operasi plastik, dengan demikian klaim atas biaya operasi plastik tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.
Salah satu penyebab klaim asuransi ditolak adalah status polis asuransi tidak aktif dimana masa berlaku polis sudah habis atau mengalami masa tenggang disebabkan pembayaran premi yang tidak tepat waktu.
Masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan.
Untuk itu Anda harus memastikan bahwa klaim dilakukan setelah melewati masa tunggu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.
Beberapa orang gagal mengajukan klaim karena tidak melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan karena satu saja berkas administrasi tidak terpenuhi maka perusahaan asuransi akan menolak klaim pemegang polis.
Prinsip niat baik menjadi pondasi utama perjanjian asuransi.
Alhasil, ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith, polis asuransi tersebut menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya.
Efeknya bagi nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan seperti tertulis dalam polis.
Oleh karena itu, nasabah pemegang polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan fakta-fakta material sejelas-jelasnya terkait objek yang diasuransikan agar tidak dianggap telah terjadi penyembunyian fakta.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar